Pengadilan Negeri Denpasar Gelar Workshop Samakan Persepsi KUHP dan KUHAP Baru
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar acara workshop untuk menyamakan persepsi terkait KUHP dan KUHAP di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar pada Jumat (13/2/2026).
Acara yang dibuka Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono itu menghadirkan narasumber atau pembicara dari Kajati Bali Chatarina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Isnurul Syamsul Arif, perwakilan Polda Bali I Made Krishna dan Firmanto Laksana dari DPN Peradi. “Dengan adanya workshop ini, adanya persamaan persepsi dalam penegakkan hukum sekaligus persamaan memedomani daripada implementasi KUHP dan KUHAP baru ini,” kata Bambang, dalam sambutannya.
Narasumber Isnurul Syamsul Arif mengatakan terkait hakim dalam mengadili perkara tingkat manapun, sepanjang perkara itu diputus sejak 2 Januari 2026 hingga seterusnya, harus menggunakan KUHP 2023 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kecuali, ketentuan yang lama lebih menguntungkan terdakwa maka akan digunakan ketentuan yang lama (asas lex favor reo/lex mitior).
Dia menyampaikan ketentuan hukum acara yang berlaku didasarkan pada kapan identitas terdakwa diperiksa oleh hakim tingkat pertama. Apabila sebelum tanggal 2 Januari 2026, maka seluruh pemeriksaan perkara hingga upaya hukum dilakukan menggunakan KUHAP 1981. “Apabila pemeriksaan perkara setelah 2 Januari 2026, harus menggunakan KUHAP 2025,” katanya.
Narasumber Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para penyidik serta majelis hakim terait dengan KUHP dan KUHAP yang baru ini. “Koordinasi ini untuk membangun pemahaman bersama terhadap aturan-aturan yang dinilai belum memiliki turunan langsung dari peraturan pemerintah (PP),” katanya.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar terdapat kesamaan persepsi dalam penerapan regulasi di lapangan. “Sejauh ini kami selalu berkoordinasi dengan penyidik dan juga majelis untuk membuat suatu pemahaman bersama atas aturan-aturan yang memang belum ada turunan dari PP-nya,” katanya.
Dengan adanya berbagai pedoman tersebut, diharapkan seluruh aparat penegak hukum memiliki dasar yang sama dalam memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai aturan.
Dalam acara itu, juga dibahas sejumlah pasal yang masih dianggap kontroversial, yakni Pasal Tentang Koruptor. Hukuman bagi koruptor dalam Pasal 603 KUHP dinilai lebih ringan yakni minimal 2 tahun dibandingkan Pasal 2 UU Tipikor paling singkat 4 tahun.
Hadir unsur penegak hukum meliputi Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan advokad Peradi. (bgn008)26021315