Kawal Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Anggota Komisi I DPRD Tabanan Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kembang Merta
Tabanan, Baliglobalnews
Langkah tegas diambil Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap proyek pembangunan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Seluruh aktivitas pembangunan jalan beton dan operasional vila di kawasan lindung tersebut resmi dihentikan sementara, karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan perusakan lingkungan.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (22/1/2026), yang dibarengi dengan peninjauan kawasan Bali Handara di Desa Pancasari, Buleleng, yang lokasinya berbatasan langsung.

Kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali itu turut didampingi Anggota Komisi I DPRD Tabanan melalui anggotanya, I Ketut Arsana Yasa. Dia menyampaikan bahwa proyek pembukaan jalan tersebut telah membabat hutan yang merupakan area rawan longsor bersejarah sejak tahun 1969. Dia menegaskan bahwa alasan “jalur mitigasi” yang tertera pada papan proyek adalah sebuah kebohongan publik.

Dia merinci berdasarkan temuan di lapangan, pembukaan jalan sepanjang 1,8 kilometer dengan lebar 13 meter tersebut sebenarnya adalah akses pribadi menuju sebuah vila milik investor di ujung kawasan. Proyek ini bahkan sudah melakukan pembetonan sepanjang 400 meter sebelum akhirnya dihentikan. “Papan yang tertera bahwa itu adalah jalan evakuasi atau mitigasi, itu semua tidak benar. Itu hanya akal-akalan. Ternyata jalan itu adalah konsesi yang dimohon oleh investor vila paling ujung supaya punya akses tersendiri tanpa lewat jalan umum masyarakat,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Selain pembabatan hutan, sidak tersebut juga menemukan adanya pembangunan vila seluas sekitar 3 hektar yang diduga belum mengantongi izin operasional. Lebih mengejutkan lagi, investor diduga telah melakukan reklamasi di sempadan Danau Beratan dengan cara melakukan pengurukan daratan hingga 13 meter ke arah air. “Menurut Google Maps, lokasi pembangunan itu seharusnya berada di tengah danau, artinya ada daratan yang sengaja diuruk. Reklamasi ini sangat berbahaya, karena mempersempit volume danau dan meningkatkan risiko banjir bagi wilayah di bawahnya, seperti Kabupaten Badung,” katanya.
Sementara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha saat dimintai konfirmasi mengatakan sudah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas, baik pembangunan jalan beton maupun operasional vila. Satpol PP telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Wilayah itu adalah mitigasi bencana, ada tebing dan hutan. Tidak boleh dibangun jalan beton secara permanen. Pembangunan harus kembali ke keadaan semula, dibongkar, dan ditanami kembali (reboisasi),” tegas Made Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menyayangkan sikap BKSDA Bali selaku pengelola pusat yang dinilai kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan desa adat dalam pemberian izin konsesi di wilayah sensitif tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil investor serta pihak BKSDA untuk mendalami legalitas dan kewenangan izin yang mereka miliki. (bgn020)2012606




