Selundupkan 1.432,81 Gram Kokain, WN Peru Divonis 11 Tahun
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa WN (warga negara) Peru, Natalia Sofia Baca Cordova, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/1/2026). Pasalnya, terdakwa terbukti menyelundupkan dan mengimpor 1.432,81 gram kokain dan 85 butir tablet pil ekstasi yang disimpan dalam kemaluannya yang dibungkus alat kontrasepsi.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhi hukuman terdakwa selama 11 tahun penjara,” kata Hakim Teni Erma saat membacakan amar putusan.

Tidak hanya hukum bandan, hakim juga menjatuhi terdakwa Natalia Sofia Baca Cordova dengan membayar denda Rp2 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti tambahan hukuman (subsider) selama 290 hari, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Vonis hakim terhadap wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta (administrasi bangunan) di negaranya itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkoba.
Aksi penyelundupan narkoba jenis kokain yang dilakukan terdakwa Natalia Sofia Baca Cordova terjadi pada 12 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wita, di daerah Pabean yaitu Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, berupa kokain dengan berat 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto dan 85 butir tablet warna orange jenis Ekstasi dengan berat 35,6 gram bruto atau 33,9 netto.
Penangkapan terdakwa berawal dari saksi Mahmud Nashir Sam, Dimas Trisandy Paramita dan Annisa Nuraini Hartono petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melaksanakan tugas di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban Denpasar sebagai petugas pengawas dan pemeriksa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita mendarat pesawat Air Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521 rute Barcelona Spanyol – Doha Qatar – Denpasar.
Setelah penumpang turun dari pesawat selanjutnya penumpang menuju ke pos pemeriksaan Bea dan cukai dan sekitar pukul 23.30 Wita pada saat itu saksi Mahmud Nashir Sam, Dimas Trisandy Paramita dan Annisa Nuraini Hartono melihat terdakwa Natalia Sofia Baca Cordova dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga memeriksa barang yang dibawa terdakwa di ruang pemeriksaan terminal kedatangan Internasional.
Saat dilakukan pemeriksaan badan atau pakaian serta barang bawaan dari terdakwa, ternyata di dalam celana dalam warna hitam yang dipakai oleh terdakwa ditemukan satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 345 gram bruto atau 271,6 gram netto (Kode B1). Ada juga satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 195 gram bruto atau 186,75 gram netto (Kode B2). Satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 180 gram bruto atau 171,6 gram netto (Kode B3).
Di dalam kemaluan (vagina) pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat yang ada bungkusan lakban hitam berisi plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk halus warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 217 gram bruto atau 194 gram netto (Kode A), sedangkan di dalam bra warna hijau di dalamnya terdapat barang berupa 1 buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 115 gram bruto atau 114,8 gram netto (Kode C1).
Ditemukan juga satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 115 gram brutto atau 114,8 gram netto (Kode C2), satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 115 gram brutto atau 114,8 gram netto (Kode C3).
Petugas juga menemukan satu buah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 85 gram bruto atau 84,8 gram netto (Kode C4), satu buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 115 gram bruto atau 114,8 gram netto (Kode C5). Dan juga 1 buah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 65 gram bruto atau 64,8 gram netto (Kode C6), dan 1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi 85 butir tablet warna orange beserta pecahannya yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 35,6 gram bruto atau 33,9 gram netto (Kode C7).
Total keseluruhan barang bukti yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis kokain adalah 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto (Kode A, Kode B1 s.d. Kode B3 dan Kode C1 s.d. Kode C6) dan berat total barang bukti ekstasi warna orange 85 butir atau 35,6 gram bruto atau 33,9 gram netto (Kode C7). (bgn008)26010806




