Pansus TRAP DPRD Bali Dapati Pelanggaran Tata Ruang Proyek Perumahan di Kuta Selatan
Badung, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, mendapati dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, hingga aktivitas yang mengarah pada penambangan batu kapur tanpa izin, yang berada di perumahan kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung.
Hal itu juga mendapat atensi Gubernur Bali Wayan Koster, sehingga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, anggota pansus Ketut Tama Tenaya, anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan pada Selasa (30/12/2025).
“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bukan sekadar penataan lahan, melainkan telah masuk kategori penambangan. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), karena tidak memiliki izin penambangan kapur maupun penambangan besar. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Suparta.
Dalam sidak tersebut, kata Suparta, proyek perumahan yang berdiri di atas lahan milik I Made Suwana Yasa, dengan pengelola lapangan Ketut Sudita, dibantu seorang pengelola lain mengakui lahan tersebut milik pribadi dan tidak memiliki izin resmi terkait kegiatan pengerukan yang dilakukan. Padahal, di lokasi terlihat jelas aktivitas pengerukan batu kapur, perataan lahan, hingga indikasi pengaplingan untuk perumahan. Luas lahan yang dikelola disebut mencapai 2,9 hektare, meski pengelola mengklaim yang aktif digarap hanya sekitar 1,7 hektare. “Ini bukan urusan tanah milik siapa. Mau tanah pribadi, PT, atau badan usaha apa pun, tetap harus ada izin. Penambangan batu kapur tanpa izin ancamannya denda bisa sampai Rp 100 miliar dan pidana lima tahun,” ucap Supartha kepada pengelola.
Selain dugaan pelanggaran Minerba, Pansus TRAP juga menemukan adanya pengurugan sungai mati atau pangkung yang berfungsi sebagai alur air. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin Balai Wilayah Sungai (BWS), padahal kawasan sempadan sungai memiliki aturan ketat dan tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan sembarangan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan pura yang tersisa di tengah kawasan proyek. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, pelanggaran ini cukup berat, karena berkaitan dengan keberadaan tempat suci yang terdegradasi oleh aktivitas komersial di sekitarnya. “Di tempat suci kan kita melihat ini pura seperti ini, ini tempat suci seolah-olah dengan kegiatan komersial ini ditempatkan dalam situasi sepertinya ada kesenjangan. Itu juga aturan yang melanggar,” katanya.
Suparta menjelaskan pura itu sejak awal berdiri dalam lingkungan alami yang hijau dan rindang, sehingga perubahan drastis lingkungan sekitarnya berpotensi bertentangan dengan kehendak leluhur. “Beliau (leluhur-red) berkehendak di sini karena dulu kondisinya hijau dan alami. Sekarang sudah berubah seperti ini, apakah bisa dikembalikan seperti semula? Itu yang menjadi persoalan moral dan spiritual,” ujarnya.
Pihak pengelola proyek, Ketut Sudita, menjelaskan bahwa pura tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain dan bukan bagian dari kepemilikan pengembang. Dia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pengempon pura dan pemilik lahan. “Kita akan menyediakan lahan ini untuk dia, karena bukan dia yang punya kita merelakan dari pemilik akan menyerahkan tanah itu untuk posisi Pura dan kita akan menyediakan space dari keliling Pura itu selebar 5 meter untuk menjaga kesucian Pura,” ujarnya.
Menurut Sudita, sebelum penataan dilakukan, pura tersebut tidak memiliki akses jalan. Pengelola mengklaim telah memberikan fasilitas pendukung. “Sekarang pemilik berterima kasih, karena kami tata dan berikan listrik termasuk air dan aksesnya,” kata Sudita.
Namun, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menilai dalih tersebut tidak menghapus kewajiban hukum pengembang dan seluruh kegiatan usaha, termasuk penataan lahan, tetap wajib melalui proses perizinan terpadu. “Ini bukan saya intervensi nggak tapi ini untuk meluruskan ke semua wilayah di Bali,” ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan hingga sidak dilakukan, pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, maupun izin turunan lainnya. “Fakta pengurusannya kalau OSS itu kan baru keluar NIB sudah punya NIB terus turunannya itu kan ada PKKPR kan, ada itu ada nggak itu?” tanya Dewa Rai.
Pengelola Sudita lantas menanggapi bahwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, termasuk NIB, PKKPR, maupun izin lingkungan. Dia mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan penataan lahan dan bukan penambangan, serta mengklaim batu kapur hasil pengerukan digunakan untuk menutup bagian lahan lain.
Dewa Rai menegaskan sidak ini bukan bentuk intervensi, melainkan pengawasan terhadap penegakan aturan yang berlaku di seluruh Bali. Pihaknya menyebut, sebelum pembangunan perumahan dilakukan dan dipasarkan, seluruh perizinan wajib dipenuhi, mulai dari NIB, PKKPR, hingga kajian lingkungan seperti UKL-UPL. “Faktanya, semua belum ada. OSS baru sebatas, tapi turunannya tidak lengkap. Karena itu, kegiatan ini kami minta dihentikan sementara sampai seluruh administrasi dipenuhi,” ujarnya.
Sementara Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana menambahkan, lokasi tersebut menjadi perhatian serius karena viral dan menyangkut kawasan suci. Dia menegaskan, pengurukan sempadan sungai dan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. “Ini bukan soal viral semata. Ini soal aturan. Galian C harus izin, sempadan sungai tidak boleh ditutup. Kalau dibiarkan, dampaknya ke banjir dan lingkungan,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Anggota Pansus TRAP Tama Tenaya. Dia mempertanyakan pemasaran proyek yang sudah dilakukan meski izin belum lengkap. “Ketua pansus sudah memaparkan itu tentang undang-undang peraturan memang itu harus dilengkapi dan ditaatin,” katanya.
Pihaknya juga merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas promosi sampai seluruh perizinan tuntas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa dalam kegiatan penataan lahan semestinya seluruh perizinan sudah dipenuhi, terlebih jika di dalamnya terdapat aktivitas penambangan. Menurut dia, di lokasi tersebut juga terdapat sungai yang meskipun kering, dalam peta tetap tercatat sebagai sungai sehingga penyenderan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari BWS. “Ini sudah menyender tanpa izin, pidana nih, kita tidak bicara di dunia jaman batu. Pengembang harus koordinasi harusnya, sekalipun ini hak milik apalagi ini luasannya lebih dari 1 hektare, izinnya dilengkapi, baru pasarkan,” ucapnya.
Dewa Rai menegaskan bahwa dalam era modern saat ini, pengembangan tidak bisa dilakukan semaunya dengan alasan keterbatasan komunikasi. “Jaman modern sekarang kan bisa akses, bisa komunikasi lewat telepon, jangan itu dijadikan alasan melakukan pengembangan seenaknya, tidak bisa begitu,” katanya.
Karena itu, kata dia, sesuai keputusan Panitia Khusus, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan sementara sembari menunggu kelengkapan perizinan dari pihak terkait. “Pelanggaran yang ditemukan tergolong berat, karena seluruh proses administrasi tidak dijalankan. “Pelanggarannya terlalu berat. Tidak punya izin. Karena semua proses administrasi tidak ada yang dilalui,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali memasang garis penutupan (Satpol PP line) dan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi proyek. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pengembang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diwajibkan melengkapi seluruh perizinan sebelum kegiatan apa pun dilanjutkan.
Pihaknya mengingatkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 telah mengatur perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan semata soal keberadaan pura, tetapi juga kerusakan lingkungan dan pengabaian aspek keamanan serta kelestarian kawasan suci. (bgn008)24123106