Hakim PN Denpasar Vonis WNA Belanda 6,5 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) terhadap warga negara (WN) asal Belanda Lima Tome Rodriguez Pedro (42), di Denpasar, pada Kamis (18/12/2025) dalam kasus kepemilikan 594 Butir pil ekstasi.
Tidak hanya menjatuhi hukuman badan, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam amar putusan juga menjerat Lima Tome membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara dalam sidang itu. “Menjatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup berat, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama disampaikan jaksa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kasus ini bermula pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues Pedro, di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di alamat Villas No. 5, Jalan Mertasari, Denpasar.
Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi. Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink.
Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video.
Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro. “Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.
Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel nguyenvandinh19971@yahoo.com melalui aplikasi Signal.
Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu Rodrigues Pedro bahwa paket telah tiba dengan biaya tebus Rp60 ribu. Karena Daniel tidak bisa dihubungi, Pedro datang sendiri ke vila esok harinya untuk mengambil paket tersebut, dan saat itulah dia diringkus aparat.
Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.
Dari tangan Daniel, polisi menyita sebuah ponsel Vivo warna biru tua dengan nomor SIM 0881038173618 dan sebuah paspor Republik Ceko bernomor 46785460 atas nama Zbysek Ciompa. “Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” ungkap JPU.
Hasil uji menunjukkan tablet putih positif mengandung MDMA, kristal putih positif mengandung metamfetamina, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA. Ketiganya merupakan narkotika golongan I sesuai lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn008)25121806




