Gelar Operasi Sapujagat, Satpol PP Tabanan Turunkan 1.013 Reklame Liar Sepanjang Tahun 2025
Tabanan, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan secara masif melaksanakan kegiatan patroli rutin penertiban reklame bertajuk “Sapujagat”. Operasi ini bertujuan membersihkan wilayah dari baliho, spanduk, dan pamflet yang melanggar aturan, khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan bahwa penertiban menyasar media yang dipasang di zona terlarang, kawasan pertamanan, pohon, serta fasilitas umum seperti tiang telepon dan listrik. “Penertiban, pembersihan serta penurunan baliho, spanduk, banner yang dipasang tidak sesuai estetika, reklame yang usang/rusak, tidak sesuai pada tempatnya, paku di pohon, fasilitas umum serta tidak memiliki izin,” ujar Sukanada ketika dimintai konfirmasi pada Selasa (16/12/2025).

Sukanada merinci berdasarkan data tahun 2025, total 1.013 media promosi dan informasi berhasil ditertibkan oleh petugas. Hasil penertiban diklasifikasikan sebagai berikut yaitu baliho 57, spanduk 150 dan banner ada 806. “Media yang paling banyak kami turunkan adalah banner,” katanya.

Sementara di bulan Desember 2025 hingga tanggal (16/12/2025), Satpol PP mencatat penertiban 51 media, yang terdiri dari 6 baliho, 3 spanduk, dan 42 banner.
Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. “Pelaksanaan kegiatan ini akan berlanjut secara berkala baik pada jalan umum maupun pada jalur pariwisata demi pelestarian dan keindahan kota Singasana Kabupaten Tabanan,” pungkasnya. (bgn020)25121604




