Fraksi DPRD Bali Dukung Ranperda Pengendalian Toko Modern dan Alih Fungsi Lahan
Denpasar, Baliglobalnews
Seluruh Fraksi (PDIP, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-NasDem) DPRD Provinsi Bali mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengendalikan toko modern berjejaring dan pengaturan alih fungsi lahan produktif dan praktik nominee strategis yang diusulkan Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (15/12/2025).
Pandangan umum Fraksi PDIP Perjuangan yang dibacakan Anak Agung Istri Paramita Dewi menilai kedua Ranperda tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. “Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, pengendalian toko modern berjejaring merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi struktur ekonomi kerakyatan. Keberadaan toko modern dinilai tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi, namun tanpa pengaturan yang proporsional berpotensi menimbulkan ketimpangan yang menggerus UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal,” katanya.
Dia menekankan pentingnya pengaturan zonasi, jarak, dan mekanisme perizinan yang tegas dan operasional agar tidak berhenti sebagai norma tertulis. Pengendalian tersebut dipandang perlu untuk menjaga ruang usaha masyarakat lokal sekaligus mempertahankan tatanan sosial dan budaya Bali.
Fraksi kepala banteng dengan moncong putih ini juga menyoroti kewajiban pendayagunaan produk UMKM dalam operasional toko modern berjejaring. Ketentuan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada tataran formalitas, tetapi harus dipastikan implementasinya melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten. “Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pengaturan serupa telah dimuat dalam berbagai peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota di Bali, namun dalam praktiknya belum dilaksanakan secara konsisten oleh pelaku usaha akibat lemahnya pengawasan dan penegakan ketentuan yang ada,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga memandang perlu penegasan peran strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan, termasuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan penertiban terhadap toko modern berjejaring yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perda.
Terkait Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi ini sebagai upaya fundamental menjaga kedaulatan ruang hidup masyarakat Bali.
Fenomena alih fungsi lahan dan praktik nominee dinilai tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga membawa implikasi serius terhadap tatanan sosial, budaya, dan lingkungan. “Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali,” tegas Paramita.
Hal yang sama disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui juru bicaranya Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai pengendalian toko modern berjejaring sebagai kebutuhan hukum yang mendesak untuk mengoreksi kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan. “Pertumbuhan toko modern berjejaring di Provinsi Bali saat ini telah melampaui fungsi normalnya sebagai instrumen distribusi barang dan jasa, dan cenderung membentuk dominasi pasar yang berpotensi menggerus eksistensi warung rakyat, pelaku UMKM lokal, serta struktur ekonomi berbasis kerakyatan,” kata Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Fraksi Gerindra-PSI menyoroti keberadaan toko modern berjejaring yang kerap berdiri berdekatan dengan pasar tradisional sehingga memicu peralihan konsumen dan merugikan pedagang kecil.
Karena itu, Grace menekankan perlunya pengaturan tegas terkait zonasi, jarak pendirian, perizinan, jam operasional, hingga lingkungan sosial sekitar toko modern, yang harus dibarengi pembinaan pedagang pasar tradisional. “Solusi yang paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat kita di Bali khususnya terkait dengan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Namun demikian, Fraksi Gerindra-PSI memberikan sejumlah catatan kritis terhadap materi muatan Raperda tersebut. Fraksi ini menilai terdapat kecenderungan pengaturan yang bersifat restriktif, kurang proporsional, serta berpotensi berbenturan dengan prinsip hukum lain yang juga dilindungi undang-undang, seperti kebebasan berusaha, persaingan usaha sehat, efisiensi ekonomi, dan prinsip otonomi daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, Grace memandang perlu dilakukan harmonisasi norma dalam batang tubuh Raperda agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan konflik norma. Fraksi ini juga menekankan agar keberpihakan kepada masyarakat dirumuskan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Pihaknya mendorong agar pasar tradisional dan toko modern tidak diposisikan sebagai pihak yang saling berhadapan, melainkan dapat tumbuh berdampingan melalui pola kemitraan. Penguatan pasar tradisional dinilai harus menyentuh persoalan mendasar seperti infrastruktur, kebersihan, pengelolaan sampah, ketersediaan parkir, hingga penataan pedagang kaki lima yang selama ini dinilai merugikan pedagang di dalam pasar.
Sementara terkait Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan lahan produktif.
Namun fraksi ini mengingatkan bahwa banyaknya regulasi perlindungan lahan selama ini belum diikuti dengan pengendalian yang berjalan maksimal di lapangan. Grace menekankan pentingnya kejelasan data dan perencanaan tata ruang melalui penyusunan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sinkron dengan RTRW kabupaten/kota.
Ketidaksesuaian data luas lahan sawah yang dilindungi dengan kondisi faktual dinilai harus segera diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor. Di sisi lain, Fraksi Gerindra-PSI secara khusus menyoroti aspek yuridis larangan alih kepemilikan lahan secara nominee. Fraksi ini mempertanyakan landasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur larangan tersebut, mengingat praktik nominee lahir dari perjanjian privat dan berkaitan erat dengan hukum perdata. “Nominee lahir dari perjanjian dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada nominee lahir dari pengaturan tetapi dari pernyataan,” sebutnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga menilai terdapat ketidakkonsistenan penggunaan istilah pemilikan, pengalihan, dan penguasaan dalam naskah akademik Raperda, yang berpotensi menimbulkan kekeliruan konseptual dan penerapan hukum di kemudian hari. Selain itu, Grace mengingatkan bahwa praktik nominee tidak selalu merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya, perkembangan toko modern di Bali dinilai sudah sangat pesat dan perlu dikendalikan secara serius. “Perkembangan toko modern berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar yang berpotensi mematikan warung warung UMKM dan koperasi,” ucapnya.
Fraksi Partai berlogo Pohon Beringin menyatakan dukungan terhadap penyusunan Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, sembari menekankan perlunya penguatan landasan hukum, termasuk mencantumkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam konsideran mengingat. Fraksi ini juga menyoroti belum rigidnya pengaturan zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional, serta mengapresiasi Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring.
Terkait alih fungsi lahan produktif, Wirya pertumbuhan ekonomi Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata telah mendorong meningkatnya permintaan lahan untuk infrastruktur, akomodasi pariwisata, dan kawasan permukiman komersial. Dampaknya, alih fungsi lahan produktif kian masif dan berimplikasi pada persoalan lingkungan, termasuk bencana banjir, yang turut diperparah oleh maraknya praktik nominee. “Mencermati kondisi seperti di atas, kami Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain,” sebutnya. Fraksi Golkar menekankan tujuan Raperda tersebut untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, harus didukung dengan kajian, laporan, dan evaluasi yang menghasilkan data yang jelas dan konkret.
Fraksi Golkar juga menyoroti belum terintegrasinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam sistem perizinan digital OSS dan KKPR. Selain itu, Wirya mendorong agar pengaturan insentif dan disinsentif diperjelas, termasuk penambahan skema penyewaan lahan produktif dalam Raperda. Fraksi ini juga mempertanyakan pola pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan Gubernur dalam praktik pengendalian alih fungsi lahan dan larangan kepemilikan lahan secara nominee.
Sementara Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali juga menyatakan dukungan dengan sejumlah penekanan. Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Somvir mencermati penetrasi toko modern berjejaring yang telah menembus desa dan banjar, sehingga menimbulkan ketimpangan serius dalam struktur ekonomi lokal.
Di saat yang sama, alih fungsi lahan produktif dan praktik nominee dinilai kian marak. “Selama kurun waktu antara tahun 2019-2025, luas lahan persawahan 4000 hektar beralih fungsi ke sektor lain bahkan di masyarakat marak terjadi praktek pinjam nama (nominee),” tuturnya.
Mencermati kompleksitas persoalan tersebut, Somvir memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas inisiatif penyusunan kedua Raperda tersebut. Fraksi ini menilai sikap Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan kepedulian, responsivitas, dan kecepatan dalam merespons problematika perkembangan toko modern berjejaring sekaligus persoalan pertanahan yang kian kompleks di Bali.
“Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kepada Gubernur karena sangat peduli, responsif dan cepat tanggap terkait problematika perkembangan toko modern berjejaring kompleksitas masalah pertanahan di Bali,” tandasnya. (bgn008)25151215