Media Informasi Masyarakat

Pemkab Badung Usulkan 4 Karya Budaya sebagai WBTBI

Mangupura, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan Bidang Cagar Budaya mengusulkan 4 karya budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) pada tahun 2025 ini. Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Badung.

Keempat karya budaya yang diusulkan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB Pusat. Keempat tradisi tersebut meliputi Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; Gambang Kwanji, Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri Kebudayaan sebagai WBTBI setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional. Usulan penetapan keempat tradisi dan kebudayaan asli Kabupaten Badung ini sebagai WBTBI tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisasi serta pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi klaim-mengklaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional.

Menurut dia, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sejak tahun 2017 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter. “Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” katanya. (adv/bgn003)25072504

Comments
Loading...
Write smarter with Rytr Desktop Edition.