Media Informasi Masyarakat

Fraksi Golkar DPRD Badung Nilai WTP Ke-13 Pemkab Badung Wujud Konsistensi Integritas Pelaporan Keuangan Daerah yang Positif

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menilai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-13 yang diraih Pemkab Badung dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali konsisten secara terus-menerus sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung di tahun 2014 hingga tahun 2024 merupakan wujud konsistensi integritas pelaporan keuangan daerah yang positif.

“Ini menandakan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Badung telah didasarkan atas tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata I Made Tomy Martana Putra ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (8/7/2025).

Tomy menyampaikan seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai dari Proses Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah. “Wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut tertuang dalam opini BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali, dimana pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2024 kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya,” kata Tomy dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta.

hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Golkar menyatakan secara umum dapat menerima atau sependapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan-catatan di antaranya bahwa APBD merupakan peraturan daerah yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Bupati bersama DPRD, yang mana dalam penjabarannya jelas tertuang proyeksi pendapatan dan berbagai program belanja daerah yang direncanakan melalui berbagai kegiatan di masing-masing OPD. “Komitmen kita bersama adalah bagaimana penyelenggaraan APBD pada tahun berkenaan mampu menuntaskan berbagai persoalan di masyarakat Kabupaten Badung, mengingat yang mendasari postur APBD adalah asumsi, dalam hal memproyeksikan pendapatan, agar asumsi-asumsi yang dibangun sebagai landasan proyeksi pendapatan tidak muluk-muluk dan mampu mendekati capaian target. Pada tahun-tahun mendatang, kami harapkan Bupati dan jajaran dalam hal penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lebih mendekati angka yang realistis, guna meminimalisir terhambatnya realisasi penyelenggaraan program kegiatan OPD yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran, yang diakibatkan realisasi pendapatan asli daerah jauh lebih rendah dibandingkan dengan capaian target,” katanya.

Tomy menyarankan OPD penghasil agar lebih optimal dan profesional menyikapi pencapaian target pendapatan pada tahun berkenaan. Untuk peningkatan sektor pendapatan selanjutnya, kata dia, sedapat mungkin OPD penghasil agar bisa menggunakan atau memanfaatkan teknologi atau aplikasi terbaik guna optimalisasi pendapatan dan mencegah terjadinya kebocoran PAD. “Sektor PAD pada tahun anggaran 2024 perlu dicermati untuk menjadi pembelajaran kita semua, terutama analisis lebih mendetail tentang potensi nyata pendapatan daerah, mengingat perbandingan antara rencana dan realisasi masih jauh dari target,” tandasnya.

Dia juga meminta agar postur APBD tahun anggaran 2024 dapat digunakan sebagai referensi untuk menyusun postur APBD tahun berikutnya agar lebih proporsional perbandingan antara belanja operasional dengan belanja modal serta dengan belanja transfer. “Terhadap pos belanja transfer, kita semua perlu memikirkan kembali dengan lebih seksama, sehingga porsi belanja ini tidak terlalu berlebihan, dengan harapan lebih memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat Badung terlebih dahulu,” katanya.

Fraksi Partai Golkar juga menyarankan agar eksekutif lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam hal tata kelola APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya, agar supaya dapat mengalokasikan Silpa untuk mampu menjawab kebutuhan riil setiap tahun anggaran. (bgn)

Comments
Loading...