Media Informasi Masyarakat

Curi Motor di Kuta, Jaksa Kejari Badung Tuntut WN Prancis 8 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Bali, mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Samy Kevin Bensaid Usage Lopez-Bensaid (37) WN Prancis, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/6/2025). Pasalnya, terdakwa melakukan aksi pencurian motor milik WN Amerika Serikat, Jonathan David Lucas.

Dalam amar tuntutan Jaksa Ida Bagus Eka Putra Wesnawa yang dibacakan Jaksa Hendra menyatakan Samy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Memohon kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan bulan, dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Heriyanti.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena mengakibatkan kerugian yang dialami korban dan keresahan publik. Sementara yang meringankan, terdakwa Samy belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam amar tuntutan terdakwa, terungkap aksi terdakwa dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu di Bali Kuta Resort, Jalan Majapahit No. 18, Kuta, Badung. Saat itu terdakwa yang sedang ingin mengambil sarapan tiba-tiba dihampiri oleh resepsionis dan berkata “Apakah ini kunci motor milik kamu?”, kemudian Samy menjawab “bukan milik saya”, dan kembali ke kamarnya setelah itu.

Namun beberapa jam kemudian, dia justru kembali menanyakan kunci tersebut. Karena tidak menaruh curiga, resepsionis memberikan kunci tersebut kepada Samy dan dibawanya ke kamar. Sekitar pukul 20.00 Wita, Samy turun ke basement tempat parkir dan mencoba menyalakan sepeda motor Yamaha Lexi abu-abu bernomor polisi DK 2212 FDK milik korban Jonathan yang juga menginap di hotel menggunakan kunci tersebut. “Begitu motor menyala, Samy langsung membawanya pergi tanpa izin pemilik maupun pihak hotel,” terang JPU.

Terdakwa Samy juga sempat menelepon temannya, Winona Auliafebe Suryawijaya, dan menanyakan keberadaannya. Setelah mendapat lokasi di kos Winona di Jalan Nuri No. 14, Denpasar Utara, Samy datang ke sana sekitar pukul 22.00 Wita dan meminta menukar motor curian itu dengan motor milik Winona. Saat ditanya alasannya, Samy hanya menjawab, “Ditukar untuk beberapa hari,” dan segera pergi.

Dalam pemeriksaan, Samy mengakui hendak membawa motor curian itu ke Lombok untuk menjenguk anaknya. Atas tindakan itu, korban Jonathan disebut mengalami kerugian sekitar Rp25,5 juta. (bgn008)25061910

Comments
Loading...
Open-source and ready to run: Rytr Desktop.