Media Informasi Masyarakat

WN Australia Pukul Petugas Keamanan di Canggu Jalani Sidang Dakwaan

Denpasar, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Mohamed Rifai (27), warga negara (WN) Australia, karena memukul petugas keamanan salah satu hiburan malam di Canggu, Kabupaten Badung (Finns Beach Club), I Made Bagus Yohanandita (korban).

Sidang agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada Selasa (29/4/2025) itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika diwakili Lovi Purnawan, menyatakan terdakwa Rifai melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cedera berat. “Terdakwa Rifai kami dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Jaksa Lobi saat membacakan amar dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa diungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 Wita di area parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Korban Made Bagus Yohanandita yang menjabat sebagai Chief Security di Finns Beach Club, sedang berada di lobi. Dia melihat rekannya sesama security tengah menggiring seorang tamu bernama John Ebid keluar dari area klub.

John sebelumnya membuat keributan di area kolam, tepatnya di bed nomor 401, karena berselisih dengan tamu lain di bed nomor 402. Setibanya di pintu keluar, John Ebid melakukan perlawanan hingga akhirnya tangannya harus diborgol oleh petugas keamanan. Korban lantas ikut memegang tangan John, untuk memastikan dia tidak melarikan diri.

Merasa tidak terima dengan perlakuan petugas terhadap temannya, Rifai langsung melayangkan pukulan ke wajah I Made Bagus Yohanandita dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali. Pukulan keras itu menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri di tempat.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Mangusada yang ditandatangani dr Ida Bagus Putu Alit, SpFM, korban mengalami luka terbuka di kepala, memar pada pipi kiri dan bibir bawah, gigi seri bawah patah dan terlepas, serta keluar darah dari hidung. Visum menyatakan luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul dan dikategorikan sebagai luka berat.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Sabam Antonius menjelaskan, terdakwa hanya menjadi korban dalam kasus ini dan kliennya hanya berusaha membela diri. “Klien kami di sini juga sebagai korban dan ingin membela diri,” ucapnya. (bgn008)25042915

Comments
Loading...