Satresnarkoba Polresta Denpasar Bekuk 20 Tersangka Kasus Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap 20 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba di lokasi berbeda-beda selama 1-20 April 2025.
Kasatres Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes mengatakan modus operandi para tersangka yakni mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat. “Ada juga yang memasukkan ke dalam cor semen. Dari 20 tersangka, ada 10 kasus yang menonjol karena barang bukti yang diamankan banyak dan residivis narkoba,” kata Rizky kepada wartawan di Denpasar pada Senin (21/4/2025).
Dari 20 orang tersangka, kata dia, ada 14 tersangka merupakan pengedar, dan enam lainnya adalah pemakai. Para tersangka diantaranya bernama Magenta Mangari residivis dengan barang bukti sabu 28,38 gram, Muhammad Bagus barang bukti ganja 595,05 gram dan sabu 3,20 gram.
Gede Ari Ramanda dengan barang bukti sabu 83,96 gram, dan 15 butir ekstasi 4,50 gram, Agung Sustika barang bukti sabu 36,70 gram, Gilang Multi barang bukti sabu 11,15 gram, Muhsin barang bukti sabu 10,70 gram, Dewa Wijaya Kusuma barang bukti sabu 7,56 gram, Hamam Januarsyah barang bukti sabu 3,94 gram.
Untuk total barang bukti yang dapat disita berupa berupa 1,2 kg sabu, ganja 596,99 gram, ekstasi 15 butur (4,50 gram), serta tembakau sintetis 34,64 gram. “Berkat pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa,” jelasnya. (bgn008)25042110