671 Hotel dan 200 Restoran Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata di Badung Siap Diajukan ke Pusat
Mangupura, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata siap mengajukan 671 hotel dan 200 restoran menjadi calon penerima dana hibah pariwisata kepada Pemerintah Pusat.

Pengajuan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan.

Menurut Cok Raka Darmawan, berdasarkan data hasil verifikasi sementara sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

”Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, surat izin usaha pariwisata/tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku, surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR tahun 2019,” katanya seraya menambahkan pengumuman sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk persyaratannya.
Cok Raka Darmawan menyatakan persyaratan sudah dapat diterima mulai Senin (2/11) pukul 08.30 – pukul 16.00 di Kantor Dinas Pariwisata, Puspem Kabupaten Badung. Selanjutnya, kata dia, persyaratan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dia juga menyampaikan apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata. ”Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi,” ujar pria yang juga pernah menjabat Kadis Pariwisata itu.
Menurut Asisten III itu, pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/074/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020. (bgn122)20110112