22 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Imam Bonjol
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan menyasar Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, pada Rabu (23/12). Operasi ini juga didukung oleh Kades dan perangkat Desa Pemecutan Kelod.
![](https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/01/PMB-A1-POST-1-scaled.jpg)
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
![](https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/Bayar-Apapun-Kapanpun-Tanpa-Terlambat-rv-4.jpg)
Dalam kegiatan yustisi tersebut, kata beliau, terjaring 21 orang pelanggar prokes. Dari 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka dapat menggunakan masker dengan benar, pungkasnya.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasus nya sedang meningkat. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (bgn003)20122314