Media Informasi Masyarakat

1.056 Warga di Bangli Langgar Prokes dalam 10 Hari Terakhir

Bangli, Baliglobalnews

Selama sepuluh hari terakhir, 16 – 25 November 2020, Tim Yustisi gabungan dari Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli menindak 1.056 orang warga yang melanggar. Berbagai macam sanksi pun dilayangkan mulai dari teguran tertulis, lisan, fisik hingga sanksi sosial.

Sebagaimana data yang tercatat di kepolisian, jumlah sanksi teguran lisan 501 orang, tertulis 344, fisik 80, dan sanksi sosial 128 orang. Untuk yang fisik, petugas lebih banyak mengenakan gerakan push-up atau jongkok bangun. Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Sedangkan sanksi denda Rp 100 ribu nihil.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menegaskan kegiatan sidak prokes ini rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, objek wisata dan terminal. ”Hari ini pun (Kamis, 26/11-net) tim masih bergerak menyasar Jalan Merdeka depan Terminal Loca Crana termasuk hingga Pasar Kidul, Bangli,” kata Kapolres Kamis (26/11).

Pihaknya cukup menyayangkan, karena kendati sidak prokes sudah tiap hari dilakukan dan dibarengi dengan sosialisasi serta imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada. ”Hari ini ada empat warga yang kedapatan melanggar. Tiga orang tidak memakai masker dan satu orang salah memakai masker,” kata mantan Kapolres Mappi, Papua, itu. (bgn123)20112630

Leave A Reply

Your email address will not be published.