Media Informasi Masyarakat

WNA Uzbekistan Dituntut 9 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

WNA asal Uzbekistan, Azamat Babaniyazov (28) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Akhyudi, di PN Denpasar pada Selasa (31/10/2023).

JPU Made Suasti Ariani juga menuntut terdakwa Azamat Babaniyazov membayar pidana denda Rp 2 miliar, subsidair 1 tahun penjara, karena bersama-sama secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

“Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua, sehingga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair  1 tahun penjara,” katanya.

Mendengar tuntutan jaksa itu, Majelis Hakim Agus Akhyudi memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Kamis (9/11/2023) dengan didampingi kuasa hukumnya. “Silakan saudara mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (9/1/2023) depan,” kata hakim.

Terdakwa Azamat Babaniyazov menyampaikan dalam sidang berikutnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Saya mengajukan pembelaan secara tertulis majelis hakim,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap terdakwa Azamat Babaniyazov bersama dengan Sugiharto (terdakwa dalam perkara terpisah), ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali, di parkir depan Hotel, Jalan Bakung Sari, Kuta, Kabupaten Badung, pada 24 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Terdakwa dan rekannya Sugiharto ditangkap, karena kedapatan memiliki tiga buah paket ganja yang setelah ditimbang berat keseluruhan 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto  dan 1 buah paket hasis dengan berat 67,98 gram brutto atau 67,00 gram netto, dan 3 pucuk senjata Airsoft Gun saat dilakukan penggeledahan.

Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengakui semua barang bukti yang didapat diperoleh dari rekannya Said Magomed Rusazamatov (masuk dalam daftar pencarian orang) dan Khamidov Magomed (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dari Romanov Denis (terdakwa dalam perkara terpisah) pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kontrakan Jalan Yudistira, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.(bgn008)23103113

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.