Media Informasi Masyarakat

WNA Irlandia Ditahan Polresta Denpasar, Dikenakan Pasal Berlapis

Denpasar, Baliglobalnews

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan WNA Irlandia, MRM (36) penabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Kabupaten Badung, sudah ditahan.

“Pelaku saat itu berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Dimana, saat itu, dia bersama dua temannya warga negara Indonesia sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” katanya di Denpasar, pada Sabtu (29/7/2023).

Setelah minum-minum, kata Kapolresta, mereka bertiga hendak pulang ke tempatnya menginap dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport DK 1682 QJ, Kamis (26/7/2023) dini hari.

Ketika di TKP, berhenti mobil Yaris B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian (41), karena lampu menyala merah. Mobil tersebut lalu ditabrak dari belakang oleh MRM. Usai menabrak, MRM yang panik mundur dengan cepat dan belok ke kiri. Dari arah berlawanan datang Ni Wayan Madiani (50) mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS.

“Lalu ditabrak oleh pelaku. Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di kepala,” katanya.

Bukannya menolong, MRM memilih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. Karena kendaraan macet, dia kemudian memesan Grab untuk pulang ke hotel tempatnya menginap. Mobil tersebut ditemukan warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).

Saat itu, kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, monitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.

“Oleh saksi, keberadaan mobil seharga ratusan juta itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Saat ini pelaku MRM sudah ditahan di rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dia menyebutkan  pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun, pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian material, atau pasal 312  yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun. (bgn008)23073107

Comments
Loading...