Media Informasi Masyarakat

Wawali Arya Wibawa Buka Bimtek Tingkatkan Realisasi Investasi

Denpasar, Baliglobalnews

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar  menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) meningkatkan realisasi darinvestasi di Kota Denpasar. Bimtek dibuka langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Hotel Hariss Cokroaminoto Denpasar, pada Senin (28/3).

Wawali Arya Wibawa didampingi Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus, mengatakan Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan dasar hukum untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di indonesia melalui peningkatan penerbitan perizinan usaha berbasis risiko dan pemerintah juga telah menetapkan tiga fokus utama transformasi ekonomi indonesia antara lain industrialisasi, digitalisasi, dan ekonomi hijau.

“Investasi merupakan pendorong utama transformasi sekaligus pertumbuhan ekonomi selama pandemi. Peran utama pemerintah adalah memastikan terselenggaranya reformasi sistem hukum dan administratif yang merupakan prasyarat terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Dengan adanya perubahan ini kami rasa perlu untuk memberikan sosialisasi /pemahaman kepada para pelaku usaha di Kota Denpasar,” katanya.

Wawali menyebutkan bimbingan teknis tersebut merupakan bantuan dari dana alokasi khusus nonfisik dari Kementerian Investasi/BKPM RI dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan kewenangan daerah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal DPMPTSP Kota Denpasar dalam memfasilitasi pelaksanaan dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga peningkatan realisasi investasi di Kota Denpasar dapat tercapai.

“Oleh karenanya, saya memandang bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan pengetahuan pelaku usaha untuk dapat memahami mekanisme, prosedur dan persyaratan yang berlaku pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online, serta kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) melalui aplikasi OSS-RBA,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia, IGA Eka Sukraeniyati, mengatakan kegiatan Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi Kota Denpasar pada masa pandemi Covid-19 melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) memiliki tujuan Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam memahami peraturan perundang – undangan baik tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan yang berlaku khususnya OSS-RBA yang merupakan aplikasi yang dimiliki oleh pusat dalam rangka perolehan perizinan berusaha secara online oleh pelaku usaha.

Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala sebanyak 12 kali dalam setahun. Kegiatan itu menggunakan dana alokasi khusus bantuan dari BKPM RI dan dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal dengan jumlah peserta 30 orang setiap pelaksanaannya. (bgn003)22032804

Comments
Loading...