Waspada Informasi Hoax, Unud Sampaikan Arahan Resmi PKKMB
Denpasar, Baliglobalnews
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/UN14/SE/2022 tentang Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Udayana. Tema yang diusung Unud dalam PKKMB tahun 2022 yaitu “Bersama Meningkatkan dan Mengembangkan Ekosistem Pendidikan Unud yang Unggul”.
“Secara resmi, PKKMB Unud tahun 2022 hanya akan diselenggarakan dalam 2 tahapan, yakni PKKMB tingkat universitas yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 Agustus 2022 dan PKKMB tingkat fakultas yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 10-11 Agustus 2022,” ucap Rektor Unud, di Denpasar, pada Senin (25/7).
Dia menjelaskan, PKKMB merupakan upaya pengenalan tentang kehidupan kampus bagi mahasiswa baru di lingkungan Pendidikan tinggi. Secara umum, selama PKKMB mahasiswa baru akan belajar tentang segenap tata tertib, etika, dan peraturan umum yang berlaku di lingkungan Universitas dan/atau kampus tempat mereka berkuliah. Oleh karenanya, pelaksanaan PKKMB akan melibatkan seluruh civitas akademika, meliputi: dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Meskipun terdapat frase “mahasiswa baru”, bukan berarti PKKM nantinya hanya diikuti oleh para mahasiswa baru. Pasalnya, ada sebagian mahasiswa angkatan terdahulu yang tercatat belum mengikuti PKKMB. Dengan demikian, mahasiswa sebagaimana dimaksud wajib mengikuti PKKMB tahun 2022 ini.
“Adapun informasi lebih lanjut mengenai PKKMB, hanya dapat diakses melalui laman https://www.unud.ac.id/, akun Instagram resmi Unud @univ.udayana, dan facebook Unud: Universitas Udayana”, tegas Rektor Antara.
Bersesuaian dengan tema yang diusung, maka ada serangkaian materi yang nantinya akan diterima oleh peserta PKKMB tahun 2022, antara lain: pembinaan bela negara, pemahaman tentang Pancasila, gerakan nasional revolusi mental, dan pengenalan tentang sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Sesuai dengan isian SE 8/2022, pelaksanaan PKKMB tahun 2022 di lingkungan Universitas Udayana akan dilaksanakan dengan metode tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Guna menjaga efektifitas penerimaan materi oleh peserta PKKMB, jam pelaksanaan PKKMB tahun 2022 juga dibatasi, yakni dimulai pada pukul 07.00 wita s/d 17.00 wita.
“Kegiatan PKKMB Unud harus humanis. Pelaksanaan PKKMB Unud tahun 2022 wajib menjunjung tinggi rasa persaudaraan, pertemanan, dan dilarang melakukan segala bentuk perploncoan dan/atau tindakan kekerasan yang berupa fisik maupun mental,” pungkasnya.
Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id. (bgn008)22072616