Media Informasi Masyarakat

Warga yang Isoman Kurang dari 10 Hari agar Dibawa ke Isoter

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam siaran persnya pada Jumat (13/8) menyampaikan kasus aktif Covid-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang. Sebagian besar, tepatnya 8.163 orang (85%) menjalani Isolasi mandiri di rumah, sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut telah dilaksanakan evaluasi yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali. Dalam evaluasi tersebut, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan memberikan arahan agar PPKM Level 4 di Bali berjalan lebih optimal agar mengingatkan bahwa virus varian Delta Covid-19 menular dengan sangat cepat dan ganas jauh lebih cepat dari Covid-19, sangat berbahaya, terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut, sehingga harus ditangani dengan sangat serius, agar kasus bisa dikendalikan jangan sampai terus melebar dan meningkat, jangan sampai berkepanjangan.

Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali agar bekerja lebih keras secara bersama-sama dengan bergotong royong.

Bagi warga yang telah mengikuti Isolasi mandiri (isoman) di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat (isoter). Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isoter. Sedangkan yang sudah mengikuti isoman di rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di rumah menugaskan perbekel/lurah dan bendesa adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isoman di rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif.

Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti isoter, tidak dibolehkan isoman di Rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga.

Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas isoter dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.

Meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (tracing, testing dan treatment) khususnya tracing dan testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru. Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti tracing dan testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ke tempat isoter atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh kabupaten/kota.

Bupati/Walikota agar menambah petugas tracing, testing, dan swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan tenaga Kesehatan serta M

Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan tracing dan testing warga di tempat dengan swab PCR atau sntigen.

Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.

Masyarakat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan menaati peraturan.

“Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara

bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid-19 di Bali. Dengan cara demikian, Kita yakin penanganan Pandemi

Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara,” katanya. (bgn003)21081310

Comments
Loading...