Walikota Jaya Negara Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Ambil Alih Tanah yang Telantar
Denpasar, Baliglobalnews
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut positif adanya peraturan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan atau telantar dua tahun berturut-turut.
Hal itu disampaikan Jaya Negara ketika dimintai tanggapannya di kediamannya pada Sabtu (26/7/2025). Dia lebih menekankan peraturan tersebut pada pemanfaatan lahan oleh pemiliknya, sehingga tidak terkesan terbengkalai. Pasalnya, di Kota Denpasar saat ini banyak lahan yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, sehingga menimbulkan kesan kumuh.
Walikota Jaya Negara mencontohkan lahan yang ada di Jl. Dewi Sartika. Lahan tersebut sudah sangat lama tidak dimanfaatkan. Dia pun mengaku sudah mendekati pemilik agar bisa dikerjasamakan dengan Pemkot untuk dimanfaatkan sebagai pusat parkir. “Rencananya dipasang paving, pakai tempat parkir, kan dekat dengan mall dan tempat hiburan lainnya, bisa jalan kaki,” katanya.
Sayangnya, kata dia, pendekatan yang dilakukannya tidak mendapatkan respons sesuai yang diharapkan.
Klausul tidak dimanfaatkan itu pun masih menjadi pertanyaan Walikota. “Kan ditanami cabe barang lima pohon sudah dimanfaatkan,” katanya.
Belakangan ini, kembali mencuat di berbagai media Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Yang dimaksudkan tanah telantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Dalam PP No. 20 Tahun 2021 disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. (bgn003)25072604