Walikota Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kota Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, pada Selasa (9/7/2024).
Tercatat 27 perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan ini maka Seluruh Perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Walikota Jaya Negara mengatakan penyesuaian masa jabatan perbekel dan BPD ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dimana, momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.
“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik- baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya.
Jaya Negara mengingatkan ke depan permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan dimasa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar dengan berlandaskan semangat “Vasudhaiva Kutumbakam”.
“Baik perbekel maupun BPD harus mampu membangun sinergi bersama pmerintah daerah dengan berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya, sehingga dapat mewujudkan Denpasar sebagai kota yang cerdas dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur Dan Unggul) yang berlandaskan budaya Bali,” ujarnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wayan Budha menjelaskan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa. Dimana, jabatan Perbekel/Kepala Desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Sehingga diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Walikota Denpasar.
Budha menyebutkan 27 perbekel dan 231 BPD dikukuhkan dan diserahkan SK-nya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun.
“Dengan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintahan desa untuk lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Hadir Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua TP PKK Ny, Jaya Negara, Ketua GOW Ny. Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Ny. Ngurah Gede serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. (bgn003)24070911