Wakajati Bali Lantik 3 Pejabat Kejaksaan, Yuliana Sagala Pimpin Kajari Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Hutama Wisnu, SH., MH, melantik 3 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (4 Maret 2021) bertempat di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali.
Adapun 3 pejabat eselon III yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH., MH ; Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Riyono Trahyudi dan Koordinator Pada Kejati Bali, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH
Acara berlangsung selama 1 jam dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dihadiri kepala kejaksaan negeri se-Bali, para Asisten dan Kabag TU Kejati Bali
”Pelantikan dan serah terima jabatan ini sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Sehingga pengangkatan, penempatan peralihan tugas dan jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali dilatarbelakangi kebutuhan organisasi disamping adanya upaya pengembangan, pendewasaan diri sebagai bentuk kesiapan istitusi merespon besarnya tuntutan dan ekspetasi masyarakat,” ucap Wakajati Hutama Wisnu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH. MH sebelumnya menjabat Kabag TU pada Sesjamintel Kejaksaan Agung RI, sedangkat pejabat kajari Denpasar sebelumnya, Luhur Istighfar akan menjabat Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sedangkan pejabat sebelumnya Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH., MH akan menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. Pejabat koordinator Agung Bagus Kade Kusimantara, SH sebelumnya menjabat pemeriksa di Kejati NTB
”Saya mengharapkan pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan di satuan kerja masing-masing. Pro aktif dengan prinsip open mind, open heart dan open will terhadap segala informasi dan aspirasi di setiap satuan kerja sehingga melahirkan kebijakan yang cerdas, efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Wakajati Bali mengingatkan 7 program prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 yang wajib dilaksanakan yaitu :
1. Pendampingan dan pengamanan PEN dalam rangka percepatan pembangunan nasional
2. Pengawasan dan Penegakan Disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional
3. Pembentukan Kapasitas SDM melalui manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik
4. Digitalisasi Kejaksaan untuk distem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi
5. Penegakan hukun yang berkeadilab serta memberikab kemanfaatab khususnya dalam memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku
6. Penanganan perkara tipikor yang berkualitas dan beroerientasi penyelamatan keuangan negara
7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai ketentuan yang berlaku.(bgn008)21030418


