Media Informasi Masyarakat

Wabup Suiasa Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Diskominfo Badung

Wakil Bupati (Wabup) Badung, I Ketut Suiasa, membuka kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Ruang Rapat Gita Gosana, Lantai III, Diskominfo, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/4/2024).

Sosialisasi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media dalam Keterbukaan Informasi” diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang No. 14  tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Wabup Suiasa mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting. “Apalagi kita sebagai pelayan publik yang memberikan informasi agar tersampaikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, sosialisasi ini dilaksanakan. Kita di Kabupaten Badung akan memberikan pembekalan kepada petugas pelayanan publik khususnya Kabupaten Badung oleh narasumber yang memiliki kapasitas di bidang itu, dan diharapkan kegiatan ini agar bisa diikuti sebaik baiknya,” katanya.

Narasumber dari kegiatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya.

Peserta sosialisasi adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan perangkat daerah khususnya di Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, memaparkan ‘tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana mensosialisasikan kegiatan PPID dalam pengolahan informasi. Tahun 2023, Kabupaten Badung mendapatkan nominasi Praja Anindita Mahottama, jadi sangat informatif. Tentu keberhasilan ini berkat kolaborasi kita dengan seluruh PPID pelaksana, baik itu dari Desa, Kelurahan dan Perangkat Daerah terkait. Tentunya kami selaku PPID utama di Diskominfo Kabupaten Badung berkewajiban menjaga prestasi ini tetap berlanjut di tahun 2024 ini.

Dia menyebutkan berbagai langkah sudah dilakukannya, seperti pembinaan, pendampingan, perencanaan, pembuatan infrastruktur,  sistem dan lain sebagainya. “Termasuk di tingkat desa, kita akan mewujudkan desa digital. Fungsinya bagaimana hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik itu tetap terjaga dengan baik. Ini adalah keharusan, begitu informasi dan layanan terbuka diberikan masyarakat dan juga responsif dari perangkat daerah itu bagus pasti akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menjelaskan untuk pelayanan publik mereka harus sadar bahwa ada kewajiban dalam memberikan layanan informasi publik. Karena informasi sudah menjadi kebutuhan, apabila sudah menjadi kebutuhan berarti informasi itu harus ada.

“Di sisi lain dilangsungkannya kegiatan ini untuk partisipasi dari masyarakat. Bagaimana masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Sehingga kegiatan tahun ini kita tidak hanya sosialisasi kepada perangkat pelayanan publik saja melainkan juga kepada masyarakat,” katanya. (bgn003)24042405

Leave A Reply

Your email address will not be published.