Media Informasi Masyarakat

Viral Karena Ajakan LGBT Di Bali, Dua Warga Amerika Dideportasi

Badung, Baliglobalnews

Dua wanita warga asal Amerika Serikat yakni Kristen Antoinette Gray (28 tahun) dan Saundra Michelle Alexander (29 tahun) akhirnya dilakukan deportasi, Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB, oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Kedua wanita ini dideportasi karena cuitannya akun twitter @kristentootie
tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona dan Pulau Dewata sangat nyaman untuk LGBTQ+.

“Yang bersangkutan hari ini dideportasi mengunakan pesawat America Airlines operated by japan airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu
keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles,” kata Kepala Kantor Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar.

Kedua wanita asal Amerika ini juga dilakukan pencekalan datang lagi ke Indoensia umumnya dan Bali khususnya akibat perbuatannya itu.

“Deportasi dilaksanakan dengan lancar. Dimana sebelumnya, kedua WNA ini sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle
Alexander. Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga 30 dolar Amerika dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga 50 dolar Amerika selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua Warga Negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(bgn008)21012103

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.