Media Informasi Masyarakat

Viral Dugaan Eksploitasi Anak Panti di Tabanan, Dinsos P3A Gelar Rakor dan Akan Telusuri

Tabanan, Baliglobalnews

Kabar mengenai dugaan eksploitasi anak asuh di salah satu panti atau yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali, tengah ramai beredar di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa anak asuh dipaksa berjualan dan seluruh hasil penjualannya diserahkan ke pihak yayasan.

Menanggapi hal itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tabanan segera menggelar rapat koordinasi pada Selasa (24/6/2025). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Asisten II Setda Kabupaten Tabanan ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinsos P3A Provinsi Bali, Komisi IV DPRD Tabanan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, Polres Tabanan, serta Badan Kesbangpol.

Kepala Dinas Sosial P3A I Nyoman Gede Gunawan menyatakan rapat tersebut merupakan respons atas ramainya pemberitaan terkait dugaan eksploitasi anak. Pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut kebenaran dugaan tersebut, karena ada kemungkinan peristiwa itu sudah lama terjadi namun baru mencuat ke publik. “Kami akan telusuri terlebih dahulu karena bisa saja kejadian ini sudah terjadi dua atau tiga bulan lalu dan baru sekarang dimunculkan. Jadi belum bisa dipastikan apakah ini kasus baru,” ujar Gunawan saat dimintai konfirmasi usai rapat.

Dia menegaskan jika dugaan eksploitasi ini terbukti, izin operasional yayasan bisa tidak diperpanjang karena dianggap tidak memenuhi standar. Namun, pihaknya juga memikirkan dampak lebih luas terhadap anak-anak. “Ke depannya bukan hanya masalah penutupan yang kita bicarakan tadi. Kalau saatnya itu (izinnya tidak diperpanjang), anak-anak kita mau dibawa kemana, Itu yang harus kita pikirkan, itu yang kita pertimbangkan. Bukan masalah hanya sekadar menutup saja,” katanya.

Dalam penelusuran dugaan kasus eksploitasi ini, Dinsos Provinsi dan pihak kepolisian, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan turut serta dalam penyelidikan. “Setelah penelusuran dan terkumpulnya bukti yang kuat, kami baru akan memanggil pengurus yayasan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Gunawan menyampaikan kewenangan pengelolaan panti asuhan diatur sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Anak telantar yang berada di luar panti, tanggung jawab rehabilitasi sosialnya ada pada dinas sosial kabupaten. Sementara, anak yang berada di panti adalah tanggung jawab provinsi, yang rutin memberikan bantuan. “Untuk kewenangan dinas sosial kabupaten, bahwasannya ketika perpanjangan daripada operasionalnya, itulah tanggung jawab kami,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut dan menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap seluruh panti di Tabanan. Dia juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan. “Untuk saat ini, informasinya masih berupa pemberitaan. Kami harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai ini hanya isu lama yang kembali diangkat,” katanya.

Pihaknya juga mengecam apabila benar adanya panti asuhan yang mengeksploitasi anak. “Jangan sampai hal ini dibiarkan. Kami akan minta seluruh panti harus mendapat pemantauan langsung dari Kementerian Sosial,” katanya.

Saat ini tercatat ada 19 panti di Kabupaten Tabanan dengan 9 sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial. Meski demikian, seluruh panti tersebut telah memiliki akta pendirian dari Kemenkumham. (*/bgn020)25062503

Comments
Loading...