Media Informasi Masyarakat

Viral di Medsos Pembukaan Lahan di Bukit Bedugul, Tabanan, Pemilik Dipanggil Satpol PP

Tabanan, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Tabanan menindaklanjuti viralnya informasi di media sosial (medsos) mengenai aktivitas pembukaan lahan di bukit Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. 

Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengecek dan memanggil pemilik lahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan. “Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 Wita di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, kata dia, lahan yang dibuka memiliki luas kurang lebih 3 hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut tercatat peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Meskipun lahan tersebut sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) memang diperuntukkan kawasan pariwisata, kegiatan yang dilakukan saat ini baru sebatas pembuatan jalan dan dinding penahan tanah.

“Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga dapat dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” katanya.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, pemilik lahan juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan villa pribadi, serta telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lainnya. 

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat dan pemilik lahan di wilayah Tabanan agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Langkah ini penting demi menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul. (bgn020)25091816

Comments
Loading...