Media Informasi Masyarakat

Viral di Medsos Palak Wisman, Oknum Sopir Diciduk di Padang Linjong

Badung, Baliglobalnews

Viral memalak wisman (wisatawan mancanegara), oknum sopir diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kapolsek Kompol I Made Pramasetia di wilayah Padang Linjong, Kuta Utara, pada Rabu (21/6/2023).

Penangkapan pelaku, Kadek Eka Putra (40) asal Kintamani, Bangli, itu kurang dari 8 jam setelah kejadian tersebut viral di media sosial.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, kronologis kejadian berawal dari wisman Calysta T (31) asal Singapura (korban) check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong pada Selasa (20/6) pukul 09.50 Wita. Seorang staf vila tersebut pergi ke sebuah pangkalan transportasi di Padang Linjong, dan memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi.

Kemudian pelaku, Kade Eka Putra, menawarkan jasa transpor kepada tamu yang mau ke Bandara tersebut. Pelaku mematok tarif Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai.

Akan tetapi, wisman tersebut tidak mau, karena hanya ingin naik tranportasi online. Selang beberapa menit, transportasi online datang dan menaikkan tamu tersebut. Kemudian pelaku memberi tahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut.

Tamu tersebut tetap tidak mau, kemudian naik ke transportasi online. Tetapi, dalam video yang viral tersebut, pelaku juga masuk ke taksi jok depan dan memaksa tamu tersebut membayar Rp 150.000.  Wisman tersebut menawarkan uang Rp 100.000. Namun pelaku mengatakan jika bayar Rp 150.000 tamu boleh jalan. Apabila tidak akan diajak ke kantor desa.

Selanjutnya pelaku mengambil uang korban Rp 100.000 dan kembali ke pangkalan transportasi. “Berdasarkan informasi yang ada di media sosial tersebut, kami langsung proaktif melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padang Linjong. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolres di Lobi Polres Badung pada Rabu, (21/6) pukul 13.40 wita.

Kini pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut

“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP,” tandas Kapolres.(bgn003)23062110

Comments
Loading...
Source & build: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.