Usut Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Penyidik Jampidsus Periksa Dua Saksi
Jakarta, Baliglobalnews
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Selasa (8/2).
Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Rabu (9/2), saksi-saksi yang diperiksa masing-masing P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeriksaan sanksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (bgn003)22020904