Media Informasi Masyarakat

Usai Dilantik, Waka PN Denpasar Rustanto Siap Bantu KPN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Denpasar ,Baliglobalnews

Usai dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/7/2021) pagi. Wakil Ketua PN Denpasar Rustanto mengatakan siap membantu dan bersinergi dengan Ketua PN Denpasar, dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Pulau Dewata.
“Saya berharap bisa bersinergi dan bekerja sama dengan Ketua PN, rekan hakim dan panitera lainnya, sehingga dapat mewujudkan apa yang dikehendaki masyarakat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Waka PN Rustanto.


Apabila upaya ini bisa berjalan beriringan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, lanjut Rustanto yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Karawang, Jawa Barat pada Juli 2020 lalu, diyakininya apa yang dikehendaki masyarakat Kota Denpasar dapat terwujud terwujud. 
“Amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan kepada saya ini, akan saya jalankan dengan baik dan berupaya melaksanakan tugas secara maksimal, sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal,” kata Rustanto yang juga pernah bertugas di PN Semarapura pada Tahun 2006 lalu itu.


Rustanto menceritakan pengalamannya yang berkesan saat menangani perkara menarik saat menjadi hakim di PN Lahat, Sumatera Selatan. Dimana pernah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, yang permasalahannya cukup sepele.
“Terdakwa tidak terima ranting pohon kopinya tertimpa pohon pisang milik korban. Harusnya, terdakwa bisa memaafkan korban yang masih bertetangga. Karena terdakwa emosi, maka langsung menghabisi nyawa korban hingga mati,” ucap Rustanto. 
Saat itu, keluarga terdakwa melakukan permintaan maaf kepada keluarga korban dan permohonan maafnya diterima, serta ada kompensasi dari terdakwa kepada keluarga korban dan membiayai sekolah anaknya.

“Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan saya sebagai hakim memutus hukuman 9 tahun,” ucapnya.
Sehingga, kasus ini menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi masyarakat, bahwa hal sepele ini tidak harus diawali dengan kekerasan. Cukup dengan musyawarah dan minta maaf. “Karena kasus penganiayaan ini tidak dibenarkan untuk masyarakat dan hukum yang ada. Saya berharap tidak ada kejadian seperti itu, dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat,” tutupnya.(BGN008).21070909

Comments
Loading...