Mangupura, Baliglobalnews
Sesuai agenda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa, akan dilantik oleh Gubernur Bali di gedung Jaya Sabha, Denpasar, pada Jumat (26/2) pagi. Selanjutnya pada sore hari, Bupati Giri Prasta akan melantik perbekel hasil Pilkel (pemilihan perbekel) serentak di Kabupaten Badung.
Sudah menjadi pemberitaan publik, proses pilkel tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya, dari 34 pilkel serentak, ada satu desa yang mengalami masalah. Seorang calon perbekel di Desa Angantaka, I Nyoman Bagiana, menggugat hasil pilkel ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Bagiana menuntut keadilan, karena dalam proses penghitungan ada satu aturan yang berbeda dalam implementasinya di lapangan, yakni terhadap suara tercoblos simetris. Padahal, dalam bimtek diputuskan suara simetris sah. Dari 9 TPS, 1 TPS menyatakan sah dan 8 TPS tidak sah. Jumlahnya mencapai 581 suara, sedangkan selisih perolehan suara hanya 32.
Selain melapor ke PN, Bagiana juga menunuk transparansi dan keadilan ke DPRD Badung. Dari pengaduan tersebut, setelah menggelar rapat pimpinan, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, merekomendasikan kepada Plh. Bupati Kabupaten Badung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat. Bila tidak terjadi kata mufakat, DPRD Badung minta untuk menunda pelantikan perbekel hasil pilkel serentak tersebut.
Namun, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, sebelum purna tugas pada Rabu (17/2) sudah menandatangani penetapan dan jadwal pelantikan hasil pilkel serentak tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian pelantikan tersebut akan ditunda. Setidaknya hal itu tergambar dari pernyataan Kabag Humas Setda Badung, Made Suardita. Dia menyatakan tetap mempersiapkan acara pelantikan tersebut. ”Rencana pelantikan sore hari, usai rapat paripurna DPRD. Pagi hari Bapak Bupati mengikuti upacara pelantikan di Jaya Sabha,” katanya ketika dimintai konfirmasi Kamis (25/2) sore.
Ketika ditanya tentang adanya gugatan hasil Pilkel Angantaka, dia menyatakan tidak tahu pasti. ”Itu masalah lain, bukan kewenangan saya. Coba tanya ke Pak Kadis PMD. Yang pasti, hingga saat ini belum ada perintah penundaan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Setda Badung, Komang Budi Argawa, belum dapat dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi lewat sambungan WA, ada nada sambung namun tidak diangkat. Demikian pula ketika pesan yang disampaikan lewat WA, hingga berita ini ditulis juga belum dibalas.
Setali tiga uang, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, juga tidak merespons ketika dimintai konfirmasi. Ditanya jika hasil pilkel dilantik, berarti rekomendasi dewan diabaikan, lagi-lagi Parwata masih bergeming. Ada tanda centang ganda biru yang berarti wa sudah terbaca. (bgn003)21022516