Untung Puluhan Juta Dari Bisnis Narkoba, Peracik Pil Ekstasi “Home Industry” Dibekukan Polresta Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tergiur dengan untuk yang besar dari bisnis jual beli pil ekstasi, tersangka Sama To (49 tahun) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, karena meracik pil ekstasi secara “home industry” di Rumahnya, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo menerangkan di Mabes Polresta Denpasar, Kamis (22/7/2021) bahwa, tersangka ditangkap berbekal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis extacy di Perumahan Kerta Petasikan Denpasar Selatan. Kemudian pada Rabu, 14 Juli 2021, Pukul 16.00 wita petugas melihat tersangka SAM TO mengendarai sepeda motor melewati Jalan By Pass Ngurah Rai Densel dengan melawan Arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya Densel.
“Tersangka langsung dilakukan penangkapan, bamun tersangka membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan memacu kendaraan nya sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dan pelaku,” ucap Kapolresta.
Sekitar 300 meter tersangka dapat diamankan selanjutnya tersangka dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplaster tersebut, setelah dibuka ditemukan Barang bukti 5 butir extacy warna merah muda.
Selanjutnya dilakukan penggeladah kamar tersangka ditemukan barang bukti 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir extacy berat bersih 92,92 gram dan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi extacy.
“Tersangka yang tinggal di Bali sejak Tahun 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa dan sudah pernah ditahan karena kasus Narkoba (bebas bulan Desember 2020),” ucapnya.
Dari keterangan tersangka, mempelajari cara membuat extacy dari internet/youtube dan tersangka menerangkan sudah beroperasi 4 (empat ) bulan untuk membuat barang haram ini.Dimana, dalam 1 minggu tersangka sudah mencetak dua kali sampai satu kali mencetak sebanyak 50 -100 butir extacy berbagai macam logo diantaranya logo supermen, Rolex, Tady Bear, Banteng dan sponbob.
“Tersangka menerangkan mengedarkan extacy di Wilayah Denpasar,” katanya.(BGN008)21072215