Universitas Udayana Terima Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah di Uluwatu
Badung, Baliglobalnews
Universitas Udayana menerima Sertifikat Hak Pakai Nomor 920 yang terletak di Jalan Uluwatu dengan luas 18.600 meter persegi dari Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (selaku Kuasa Pengguna berupa lahan tanah), yang berlangsung di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, pada Kamis (18/8).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, yang kemudian diserahkan kepada Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. “Kami mengapresiasi komitmen Irjen dalam mengawal penyelesaian kasus aset tanah ini begitu juga dengan pihak lainnya yang telah turut membackup hal ini,” kata Antara.
Mewakili civitas akademika, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang terjadi hingga hari ini kita dapat berkumpul dalam kegiatan ini. Sesuai arahan Irjen supaya serah terima dihadiri seluruh pihak yang terlibat, agar mengetahui bahwa hak sudah kembali ke Unud.
Rektor juga mohon selalu diberi bantuan, sehingga aset-aset negara yang dipercayakan kepada Unud, bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi agar layanan pendidikan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dengan SHP ini maka aset-aset akan diamankan dengan dipagari dan segera mencari mitra kerjasama untuk memanfaatkannya sehingga mendapatkan revenue yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kontribusi di bidang pendidikan kepada masyarakat.
Pihaknya juga menginformasikan bahwa perkuliahan akan dipusatkan di Kampus Jimbaran dan segera akan dibangun Dekanat dan ruang kuliah serta akan berupaya optimal untuk memanfaatkan aset ini.
Sementara Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyampaikan menjadi momen kasus aset Unud telah selesai. Pihaknya atas nama Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bersama-sama bersinergi dalam penyelesaian kasus dalam waktu yang cepat.
“Ini kasus tercepat yang dapat diselesaikan diantara kasus-kasus lainnya yang sedang ditangani. Kasus terkait tanah negara memang sangat unik, dibutuhkan komitmen bersama dalam mengawal aset-aset negara,” katanya.
Dengan selesainya kasus ini Unud dapat segera memanfaatkan untuk meningkatkan layanan di Unud dan meningkatkan kualitas lulusan. Kita akan bergerak satu persatu menyelesaikan kasus tanah lainnya dimana ada beberapa lagi kasus tanah di Unud, butuh dukungan semua pihak untuk menyelesaikannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kemenkopolhukam, Perwakilan Kajati Bali, Kanwil DJKN Bali, Biro Hukum Kemendikbudristek, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Lurah Jimbaran, Dewas BLU Unud, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dekan Fakultas Hukum dan Tim Hukum, Biro Umum dan undangan lainnya.
Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id. (bgn008)22082204

