Media Informasi Masyarakat

Unit Reskrim Abiansemal Bekuk Pencuri HP

Badung, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Abiansemal kembali membekuk seorang pelaku pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di Rumah Kos Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Kamis (12/5) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, saat dimintai konfirmasi mengatakan memang benar telah mengungkap kasus curat dan sementara terduga pelaku masih didalami dan dalam pengembangan.

Kapolsek mengungkapkan berawal dari adanya laporan korban Woen Thon Phin (60) alamat Denpasar kehilangan HP di rumah kos-kosan korban, Banjar Desa, Desa Angantaka pada Senin (2/5), sekitar pukul 04.00. Anak korban menaruh HP di atas bagian kepala tempat tidurnya. Keesokan harinya setelah bangun, saat korban mau mengambil HP-nya, ternyata sudah hilang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, kami memerintahkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada ciri ciri pelaku atas nama OTA kemudian Tim Opsnal Polsek Abiansemal langsung mengarah tempat pelaku bekerja  di Jalan  Plawa GG Anggrek, Seminyak Kuta, Badung.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone Merk Redmi 9A. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut.” ujar Kapolsek Abiansemal. Pelaku mengambil HP dengan cara melompat tembok rumah kos korban. Dengan penangkapan ini Polsek Abiansemal dalam dua bulan terakhir telah mengungkap kasus curat 3 kali,” katanya seraya menyatakan pelaku  dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (bgn003)22051303

Comments