Media Informasi Masyarakat

Tusuk Pelanggan Cafe Akibat Tidak Bayar, Hakim Vonis Terdakwa Imam Arifin 9 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Terbukti melakukan penusukan terhadap pelanggan Cafe di Komplek Danau Tempe, Sanur, Denpasar hingga tewas, karena tidak membayar wanita penghibur. Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menghukum terdakwa Imam Arifin (35) selama 9 tahun penjara.

Dalam sidang online diketuai Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega, di Denpasar, Selasa (23/3/2021) itu, hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP.

“Terdakwa Imam Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sehingga kami dihukum 9 tahun penjara,” ucap hakim.

Vonis majelis hakim terhadap pria asal Bangkalan, Madura ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru yang diwakili Jaksa Ketut Kartika dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Fitrah Oktora itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi komplek prustitusi di Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, pemuda asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kawasan kompleks Danau Tempe.

Selanjutnya Gung Monjong memboking wanita berinisial Far yang merupakan PSK di Danau Tempe. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga R.150 ribu sekali ‘ngejos’. Usai ngejos, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang dan menodongkan pisau lipat.

Korban Gung Monjong m ngatakan bahwa dirinya hanya punya ini (pisau lipat) sambil diacungkan ke wajah saksi Far (PSK). Karena ketakutan, saksi Far langsung ke luar kamar mita tolong maminya.

Saksi Ovie alias Mami, mendengar kejadian itu langsung menghubungi suaminya, terdakwa Imam Arifin. “Saksi mami menghubungi terdakwa dengan mangatakan ada preman tidak mau bayar,” tulisnya. Saat itu juga terdakwa datang sambil membawa sebilah celurit.

Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itualah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. Terdakwa ke sana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong.

Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.(bgn008)21032317

Comments
Loading...