Tusuk Pacar Gunakan Pisau Saat Kepergoki Selingkuh Dalam Kos, Terdakwa Oki Dituntut 15 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Akibat gelap mata melihat kekasihnya Elsabet Adji (korban) tertangkap basah berselingkuh dengan pria lain di dalam kamar kos, terdakwa Oki P Mila (32 tahun) dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Provinsi Bali, selama 15 tahun penjara, karena melakukan penusuk terhadap korban dengan pisau hingga tewas bersimbah darah.
Dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (16/2/2021), Jaksa A.A Made Tedja Buana menjerat terdakwa Oki melanggar Pasal 338 KUHP.
“Terdakwa bersalah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga kami tuntut selama 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviarta itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja melukai korban sehingga meninggal dunia dan perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal saat pelaku mendatangi kos korban di Jalan Wayan Gentuh V Nomor 5, Dalung, Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, pada 9 Agustus 2020, Pukul 24.00 Wita mendapati kekasihnya dengan pria lain di dalam kamar kos.
Karena emosi, terdakwa sempat ke dapur umum kos dan mengambil sebilah pisau yang disembunyikannya yang kemudian di bawa ke bedeng pelaku.
Niat pelaku untuk membunuh korban terbesit, keesokan harinya. Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah gang dekat kos-kosan korban Pukul 13.40 Wita.
Pelaku sudah menyiapkan pisau yang telah dibawanya, kemudian saat bertemu korban pelaku langsung menusuk hulu hati korban dengan pisau dapur yang disiapkan.
Kemudian, pelaku kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban sempat meminta tolong kepada saksi Ida Ayu Suryani, namun karena kehabisan darah saat ditolong diantar ke rumah sakit. Nyawa korban tak tertolong. (BGN008)21021606