Triwulan III, Penerimaan Kanwil DJP Bali Rp11,64 Triliun
Denpasar, Baliglobalnews
Triwulan III tercatat penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mencapai Rp11,64 triliun atau setara dengan 64,71% dari target yang telah ditetapkan Rp17,99 triliun hingga September tahun 2025.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 Rp10,54 triliun, terdapat peningkatan Rp1,09 triliun sehingga penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,40%. “Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama,” katanya di Denpasar pada Senin (27/10/2025.
Dia menyebutkan penerimaan pajak dari KPP Madya dan 7 KPP Pratama yakni, KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp5.867,88 miliar dari target Rp8.579,94 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp856,16 miliar dari target Rp1.545,82 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp867,03 miliar dari target Rp1.372,53 miliar. Kemudian, KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1.260,46 miliar dari target Rp1.805,61 miliar, KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1.290,59 miliar dari target Rp1.943,49 miliar, KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp870,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar, KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp332,83 miliar dari target Rp751,52 miliar dan KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp296,25 miliar dari target 507,39 miliar.
Apabila dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp8.033,24 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp3.097,83 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp2,03 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp508,13 miliar.
“Perhitungan pertumbuhan (yoy) penerimaan pajak tahun 2025 sebesar 10,40% sudah mempertimbangkan berlakunya PMK-81/PMK.03/2024, yaitu administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak cabang yang dilaksanakan terpusat di KPP perusahaan induk,” katanya.
Dia menambahkan, penyumbang terbesar penerimaan pajak dari Sektor Lainnya berasal dari Real Estat sejumlah Rp676,10 miliar (kontribusi 16,43%) dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis sejumlah Rp559,48 miliar (kontribusi 13,60%). “Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. Diharapkan kepada seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan agar segera melakukan Aktivasi Akun Coretax-nya. Setelah aktivasi, tahap selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Kode Otorisasi ini penting dibuat agar wajib pajak dapat menandatangani SPT Tahunan PPh atau dokumen perpajakan lainnya secara digital,” katanya. (bgn008)25102812

