Media Informasi Masyarakat

TP Posyandu Provinsi Bali Sinergikan Program Kerja dengan Kabupaten/Kota

Denpasar, Baliglobalnews

Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Ny. Koster memimpin rapat koordinasi program kerja Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Tahun 2025. Rapat yang dihadiri seluruh tim pembina posyandu kabupaten/kota tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Posyandu Provinsi Bali pada Kamis (18/9/2025).

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memantapkan pemahaman kita tentang tugas Posyandu, khususnya terkait enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu,” ujar Ny. Koster.

Dia menyampaikan bahwa Posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, tugas Posyandu diperluas menjadi enam standar pelayanan minimal (SPM) yang tidak hanya mencakup layanan kesehatan, tetapi juga bidang lain seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Beberapa program kerja yang direncanakan Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali antara lain kegiatan temu kader posyandu 2025, lomba pembatasan timbulan sampah plastik dan pengelolaan sampah berbasis sumber (psp-psbs) tingkat sekolah dan perguruan tinggi tahun 2025, serta kegiatan aksi sosial TP Posyandu Provinsi Bali “Membina dan Berbagi Tahun 2025.” “Kegiatan pertama kita adalah temu kader posyandu se-Bali yang akan dilaksanakan pada 26 September 2025 di Ardha Candra Art Centre Denpasar,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan mengundang seluruh kader posyandu se-Bali dengan jumlah peserta mencapai 12.447 orang. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mengenai tugas posyandu yang tidak lagi hanya berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup enam SPM posyandu.

Ny. Koster berharap program kerja TP posyandu kabupaten/kota dapat mengacu pada program TP Posyandu Provinsi Bali, sekaligus terus berintegrasi dan bersinergi dalam mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.1-3703 Tahun 2023, ditetapkan bahwa ketua tim penggerak pkk provinsi maupun kabupaten/kota secara ex officio diangkat sebagai ketua tim pembina (tp) posyandu hingga ada peraturan lebih lanjut. (*/bgn003)250918

Comments
Loading...