Tingkatkan Kemampuan, Dinsos Denpasar Gelar TKSK Menyapa
Denpasar, Baliglobalnews
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar menggelar kegiatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Menyapa di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar pada Minggu (25/6/2023).
Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Arya Wibawa, didampingi oleh Ketua Gatriwara Ny. Ngurah Gede, dan Kepala Dinas Sosial I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty.
Ny. Arya Wibawa mengatakan berbagai terobosan telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar, baik kepada masyarakat itu sendiri maupun kepada petugas pemberi layanan yang ada di desa maupun kelurahan se-Kota Denpasar. “Untuk itu kami berharap kepada seluruh komponen agar lebih meningkatkan kerjasamanya serta membangun suatu rantai komunikasi dan informasi yang diperlukan pelayanan dapat terlayani dengan cepat,” katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah Kota Denpasar baik melalui kegiatan di perangkat daerah maupun kegiatan yang di program oleh Tim Penggerak PKK di semua tingkatan.
Mengingat tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar serta untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar serta untuk membumikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita adalah bersaudara dan saling bergotong royong untuk membantu sesama.
Kepala Dinas Sosial Gusti Ayu Laxmy Saraswaty mengatakan TKSK Menyapa diikuti 4 orang TKSK se-Kota Denpasar. Berdasarkan Permensos No.28 tahun 2018 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah kecamatan masing masing.
Dia menyatakan fungsi tenaga kesejahteraan sosial dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial meliputi. Koordinasi, sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan Dinas Sosial, perangkat Kecamatan, tokoh masyarakat lain/PPKS dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial.
Fasilitasi, sebagai upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelanggaraan kesejahteraan sosial. Serta Adminstrasi, sebagai rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran tenaga kesejahteraan sosial dalam layanan kesejahteraan sosial adalah sebagai fasilitator, motivator, edukator, mobilisator dan dinamisator.
Menurut Laxmy, desa/kelurahan belum memahami wajib lapor ketika masyarakat ada yang mengalami fungsi sosialnya terganggu. “Ketika terjadi emergency pada penyandang disabilitas sering saling menyalahkan dan tidak ada atensi. Untuk itu saya persembahkan 4 TKSK dan 5 pendamping, dimana
masyarakat bisa melapor keadaan fungsi sosial warga kepada TKSK. Nanti TKSK yang atensi untuk mendapatkan layanan bantuan dan sebagainya,” katanya seraya menambahkan kegiatan peningkatan kemampuan potensi TKSK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan sosial di Kota Denpasar. (bgn003)23062513