Tim Yustisi Tabanan Gencarkan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Sejumlah Lokasi Publik
Tabanan, Baliglobalnews
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Tabanan kembali menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi publik yang wajib menerapkan kebijakan KTR pada Selasa (15/4/2025).
“Kami harap pembinaan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas publik untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujar Sukanada saat dimintai konfirmasi pada Rabu (16/4/2024).
Dia merinci dalam operasi tersebut tim yang terdiri dari 18 personel Satpol PP Tabanan bersama unsur dari Provinsi Bali, Dinas Sosial P3A Tabanan, Dinas Kesehatan Tabanan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP, bergerak ke beberapa lokasi strategis.
Lokasi pertama yang menjadi perhatian, kata dia, adalah tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra. Di tempat ini, tim menemukan belum adanya stiker larangan merokok. Pengelola pun diberikan pembinaan dan tim langsung membantu memasang stiker di area bermain.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB). Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kebijakan KTR telah diterapkan dengan baik. “Di lokasi ini, kami pantau, terbukti dengan tidak ditemukannya pelanggaran dan banyaknya stiker larangan merokok yang terpasang,” katanya.
Penertiban dilanjutkan ke TK Saraswati, di mana tim kembali menemukan belum adanya stiker larangan merokok. Pihak sekolah diberikan pembinaan agar dapat lebih aktif mensosialisasikan kebijakan KTR kepada orang tua atau wali murid.
Lokasi terakhir yang didatangi adalah Gereja Imaculata. Sama seperti lokasi sebelumnya, tim mendapati belum adanya stiker larangan merokok. Pengelola gereja diberikan pembinaan dan diingatkan untuk segera memasang stiker serta mengimbau pengunjung agar tidak merokok di area gereja yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok. “Kami harap pembinaan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas publik untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” katanya.
Sukanada menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyukseskan penerapan kawasan tanpa rokok di seluruh wilayah. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, saling mendukung, dan bekerja sama demi kemajuan bersama,” ujarnya. (bgn020)25041610