Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Penerapan PPKM Level 3 Badung Lanjutkan Penyekatan

Mangupura, Baliglobalnews

Tim Yustisi Penertiban Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kabupaten Badung tetap melanjutkan operasi penyekatan, walaupun Kebijakan PPKM Level 3 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berakhir pada Minggu (25/7) ini.

“Yang pasti setelah tanggal 25, kami menunggu kebijakan yang dikeluarkan dari Pusat, Gubernur dan Bupati Badung,” kata Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara ketika dimintai konfirmasi Minggu (25/7) sore.

Untuk itu, Gung Surya, sapaan akrabnya, menyatakan tetap melakukan penyekatan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di  “Penyekatan dilakukan di dua titik,  Mengwi dan Bringkit masih,” katanya.

Selama penertiban yustisi PPKM level 3, kata dia, masih ada yang melanggar. Tercatat sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021, tim menindak 43 pelanggar.

Dia merinci ke-43 pelanggar tersebut diberi sanksi peringatan lisan 26 orang, peringatan tertulis 4 orang, sanksi kerja sosial 6 orang dan sanksi denda masing-masing Rp 100.000 kepada 7 pelanggar. “Pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Kuta Utara, termasuk yang didenda 6 orang dan satu lagi di Kecamatan Kuta,” katanya. (bgn003)21072506

Comments
Loading...