Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 21 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tercatat 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/5).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 21 pelanggar prokes tersebut, 15 orang didenda di tempat masing-masing Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.Dari sekian pelanggar, 7 orang tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen. Demi kenyamanan dan menekan penularan Covid- 19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test pihaknya melakukan  rapid  test antigen ditempat.

Sehingga yang dirapid test dalam kegiatan ini 7 orang dengan hasil yang negatif,” katanya.Tidak hanya itu sebagai pelayanan masyarakat dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan  pelayanan sebagai bentuk screening. Mengingat masyarakat yang ingin menggunakan untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bgn003)21053129

Comments
Loading...
Full-access AI writing platform: Rytr.