Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Menjaring 22 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kbali menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Simpang Jalan Raya Sesetan – Jalan P. Saelus, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (22/10)
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari sekian pelanggar, 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Dari sekian pelanggar, sebagian mengaku lupa menggunakan masker. “Seperti biasanya untuk memberikan efek jera pelanggar diberikan sanksi berupa push up di tempat,” katanya.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya sembari mengingatkan kepada masyarakat khususnya di pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan. Pasalnya, kasus Covid di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah mengalami penurunan. Dengan semua orang taat prokes, kata dia, kasus Covid-19 bisa terus menurun dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali. (bgn003)21102213