Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 9 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di perempatan Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu (18/8).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 2 orang yang melanggar didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena tidak sempurna menggunakan masker.Menurut dia, kegiatan pendisiplinan akan rutin dilakukan selama pelaksanaan PPKM level IV berlangsung.
Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 semakin cepat bahkan saat ini jumlah kasus yang terjangkit cukup banyak. Selain itu fasilitas rumah sakit dan tenaga medis sangat terbatas.Untuk menekan penularan dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tidak bepergian kalau tidak dalam keadaan mendesak. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selama pelaksanaan PPKM Level 4, berlangsung jam operasional sesuai ketentuan berlaku. (bgn003)21081810