Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Tukad Pakerisan – Tukad Sanghiang, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Bawa Nendra, saat penertiban pada Kamis (24/2).
Menurut Nendra, sampai saat ini Tim Yustisi Denpasar masih menemukan pelanggaran prokes. Seperti saat ini, pihaknya menjaring 32 pelanggar prokes. Dari jumlah itu, 27 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 5 orang didenda, karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera para pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis,” katanya.
Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali. (bgn003)22022411