Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 25 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Denpasar menjaring 25 pelanggar protokol kesehatan (prokes)  Pelanggar di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis (15/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari jumlah tersebut 10 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Para pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Langkah itu tetap diberikan agar pelanggar jera dan tidak mengulang kesalahan kembali.

Dia mengatakan kasus penularan Covid-19 masih terjadi di Kota Denpasar. Karena itu Sayoga bersama tim sebagai penegak perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.

Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Serta selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah. Dengan langkah yang dilakukan tersebut, Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir. Dengan demikian perekonomian bisa kembali normal seperti biasa.

(bgn003)21121516

Comments
Loading...
Efficient AI writing without limits — open project.