Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Yustisi Denpasar didukung Satgas Lelurahan, Lurah, dan perangkat Kelurahan Padangsambian menjaring 17 orang yang melanggar protokol kesehatan Selasa (1/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dimintai konfirmasi mengatakan kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang sampai Jalan Tangkuban perahu.
Dari 17 orang pelanggar tersebut, kata dia 8 orang tidak menggunakan masker, Sesuai Peraturan Gubenur, mereka langsung didenda Rp 100 ribu. Dan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
Dia mengharapkan dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
“Dari hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak tanggal 7 September sampai 30 November 2020 tercatat 1.101 Pelanggar di Kota Denpasar, dengan rincian catatan 568 orang di denda, 505 orang di berikan pembinaan dan 28 orang di sidang tipiring,” katanya Selasa (1/12)..
Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali dalam tiga bulan terakhir, menurut dia, masyarakat sudah mulai tampak kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih ditemukan warga yang tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat, jadi masyarakat harus sadar akan kesehatan di era new normal ini, tolong ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tegasnya. (bgn122)20120110