Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 12 pelanggar Prokes di Pemogan
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi pendisiplinan penerapan prokes (protokol kesehatan) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di wilayah Desa Pemogan, Denpasar Selatan, tepatnya di depan Pasar Windhu Bhoga, pada Selasa (26/1).
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait PPKM dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut. Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” ujarnya.
Hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring 12 orang. Tiga orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 9 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 9 orang tersebut langsung didenda Rp 100.000 di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” pungkas Dewa Sayoga. (bgn003)21012622