Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 12 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar membina 12 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Kartini, Denpasar dan Seputaran Kota Denpasar pada Senin (20/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 12 pelanggar prokes tersebut dijaring, karena mereka salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera mereka semua diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.

Sayoga mengaku masyarakat yang melanggar saat ditanya mengaku lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat. Menurut dia  sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan  prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker. Tidak henti-hentinya tim yustisi mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir.

“Fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya. (bgn003)21122015

Comments
Loading...
Write smarter with Rytr Desktop Edition.