Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 15 pelanggan protokol kesehatan (prokes) pada operasi yustisi di seputar Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (7/5).Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan kegiatan operasi yustisi itu serangkaian PPKM skala mikro berbasis desa dan kelurahan. “Operasi Yustisi ini kami gencarkan untuk terus menegakkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Adanya varian baru virus corona harus menjadi perhatian kita bersama. Kegiatan kali ini Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat desa/kelurahan,” kata Dewa Sayoga.
Dari 15 pelanggar tersebut, kata dia, 7 orang didenda 100 ribu rupiah dan dilakukan pembinaan berupa menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up karena tidak menggunakan masker dan peringatan tertulis terhadap 8 orang lainnya karena menggunakan masker yang tidak sempurna. “Hasil dari rapid tes Antigen pada 15 orang menunjukkan hasil negatif,” katanya. (bgn003)21050730